Tidak hanya investasi dunia saja, kita sebagai umat Islam juga selalu diperintahkan untuk memikirkan tentang investasi akhirat. Wakaf adalah salah satu amalan yang akan sangat berguna untuk mempersiapkan bekal akhirat. Kebanyakan orang memahami wakaf harus dilakukan oleh individu yang bersangkutan sebelum ia meninggal dunia. Namun, ternyata ada juga jenis wakaf untuk orang yang sudah meninggal yang diberikan sebagai hadiah. Bagaimana hukumnya?
Tujuan Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal
Sebelum memutuskan untuk mewakafkan sesuatu, Donatur harus mengetahui terlebih dulu tujuan dari tindakan tersebut. Pada dasarnya, wakaf sering dianggap sebagai cara untuk menabung amalan di akhirat. Saat seseorang meninggal dunia, maka terputuslah semua hal darinya kecuali 3 amalan. Yaitu: doa anak yang soleh, ilmu yang bermanfaat, dan yang terakhir adalah sedekah jariyah.
Sedekah jariyah inilah yang disebut dengan wakaf. Pahala yang lahir dari wakaf ini tidak akan pernah terputus selama sedekah tersebut bermanfaat bagi masyarakat. Itulah yang membuat banyak orang berlomba-lomba untuk mewakafkan tanah atau bangunan miliknya untuk difungsikan sebagai tempat beribadah atau fasilitas bermanfaat lainnya. Tentunya, dengan harapan mereka juga mendapatkan pahala yang terputus saat meninggal dunia.
Bentuk Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal
Seperti apa bentuk wakaf yang diperuntukkan bagi orang yang sudah meninggal? Pada dasarnya, wakaf terbagi menjadi 3 jenis, yaitu: uang, benda bergerak (selain uang), dan benda tidak bergerak. Berikut penjelasannya:
1. Uang
Donatur yang ingin mewakafkan hartanya bagi orang yang sudah meninggal dunia bisa berwakaf dalam bentuk uang. Pemerintah sudah menerbitkan peraturan yang harus dipatuhi bagi yang ingin mewakafkan harta uangnya. Salah satu syaratnya adalah, uang tersebut harus dalam bentuk mata uang asli Indonesia, yaitu Rupiah. Selain itu, Donatur juga harus memenuhi sejumlah syarat lainnya, yaitu:
- Memberikan pernyataan kesediaan untuk mewakafkan uang ke lembaga LKS-PWU
- Memberikan kejelasan terhadap asal-usul uang yang akan diwakafkan
- Menyetorkan uang dalam bentuk tunai
- Mengisi formulir pernyataan kehendak wakaf
2. Benda Bergerak (Selain Uang)
Selain uang, Donatur juga bisa mewakafkan harta dalam bentuk benda bergerak. Definisi dari harta benda bergerak adalah harta yang bisa berpindah atau dipindahkan ke tempat lain. Sifat benda bergerak ini juga bisa dihabiskan dalam jangka waktu tertentu atau bersifat kekal atau tidak dapat habis. Beberapa contoh dari benda bergerak yang bisa diwakafkan adalah kitab suci Al-Qur’an, emas atau logam mulia, dan perhiasan.
3. Benda Tidak Bergerak
Jenis harta wakaf terakhir adalah benda tidak bergerak. Berbeda dari jenis harta bergerak, harta tidak bergerak tidak dapat berpindah maupun dipindah tempat. Bentuk harta ini biasanya berupa tanah atau bangunan. Jenis harta ini juga bisa dalam bentuk perkebunan.
Hukum Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal
Apa hukum wakaf untuk orang yang sudah meninggal? Pada dasarnya, wakaf hanya diperuntukkan bagi orang yang memang benar-benar mampu dan mau membagikan hartanya untuk kemaslahatan umat. Bagi yang ingin mewakafkan hartanya untuk sedekah jariyah bagi orangtua atau kerabat terdekat yang sudah meninggal dunia, tentunya ingin tahu hukum dari memberikan hadiah wakaf ini.
Para ulama sepakat memperbolehkan siapapun yang ingin memberikan hadiah wakaf kepada orang yang sudah meninggal dunia. Tentunya, hadiah wakaf tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. Hadiah wakaf tersebut tidak hanya memberikan pahala yang tidak putus kepada wakif yang sudah meninggal dunia. Donatur sebagai pemberi hadiah wakaf juga akan mendapatkan pahala.
Demikianlah ulasan mengenai hukum dan serba-serbi wakaf untuk orang yang sudah meninggal. Bagi Donatur yang ingin menyalurkan wakaf dalam berbagai bentuk, bisa melakukannya dengan mudah lewat Dompet Dhuafa. Lembaga amal ini dikenal sangat amanah dan akan mendistribusikan amal wakaf yang Donatur salurkan untuk membantu para umat. Donatur juga akan mendapatkan rincian donasi yang diberikan secara transparan. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, berwakaf bersama Dompet Dhuafa.