fbpx

PERAN ZAKAT MEMBANGUN EKONOMI UMAT

Woman hand holding plant growing from coins bottle in the on blurred green natural background

Salah satu kewajiban umat islam adalah menunaikan zakat. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sesuai yang ditetapkan oleh syariat. Abul Hasan al-wahidi mengatakan bahwa zakat mensucikan harta dan memperbaikinya, serta menyuburkannya. Menurut pendapat yang lebih nyata, zakat itu betmakna kesuburan dan penambahan  serta perbaikan. Asal maknanya, penambahan kebajikan.

Zakat itu memiliki banyak hikmah dan pengaruh-pengaruh positif yang jelas, baik bagi harta yang dizakati, bagi orang yang mengeluarkannya, dan bagi masyarakat Islam. Dengan berzakat berarti seseorang telah mensyukuri nikmat harta yang telah diberikan oleh Allah SWT. Di fardlukan zakat terhadap harta-harta orang kaya, tidak saja untuk mewujudkan belas kasihan kepada orang fakir, tetapi juga untuk melindungi dari bencana kelaparan dan kepapaan. Menumpuk-numpuk kekayaan oleh orang-orang hartawan dengan tidak memikirkan nasib peruntungan kaum fuqara, adalah peran yang besar sekali dalam menanam benih-benih yang menganggu keamanan dalam hidup masyarakat.

Zakat adalah factor yang terbesar untuk memerangi kefakiran yang menjadi sumber segala rupa malapetaka, baik perorangan maupun masyarakat. Kefakiran yang diakui oleh salah seorang hukama’ pokok segala bencana, pokok kebencian orang menjadi sumber tindakan jahat dan buruk sangka.

Sekiranya orang-orang kaya mengeluarkan zakat yang di fardlukan atas mereka yang diurusi zakat itu oleh badan yang ahli dan cakap, tentulah zakat dapat menanggulangi kemiskinan. Bagi harta yang dikeluarkan zakatnya, bisa menjadikannya bersih, berkembang penuh dengan berkah, terjaga dari berbagai bencana, dan dilindungi oleh Allah dari kerusakan, keterlantaran, dan kesia-siaan. Apabila kesadaran umat islam untuk menunaikan zakat semakin besar. Maka zakat kini tidak dipandang sebagai suatu bentuk ibadah ritual sementara, tetapi lebih dari itu, zakat juga merupakan institusi yang akan menjamin terciptanya keadilan ekonomi bagi masyarakat secara keseluruhan. Tetapi mencakup juga dimensi social, ekonomi, keadilan, dan kesejahteraan.

Zakat juga merupakan institusi yang menjamin adanya distribusi kekayaan dari golongan atas kepada golongan bawah. Kekhawatiran dan ketakutan bahwa zakat akan mengecilkan dan mereduksi capital formation masyarakat sangat tidak beralasan. Dengan adanya zakat dapat mengurangi pengangguran dan menambah lapangan pekerjaan. Contohnya apabila seseorang yang menerima zakat tidak memiliki pekerjaan, setelah ia menerima zakat ia kelola untuk masa yang akan datang dengan membuka usaha baru. Sehingga ia nantinya tidak akan tergantung lagi kepada orang lain.

Pemanfaatan dana zakat yang dijabarkan dalam ajaran fiqh memberi petunjuk perlunya suatu kebijaksanaan dan kecermatan, dimana perlu dipertimbangkan factor-faktor pemerataan dan penyamaan, kebutuhan yang nyata dari kelompok-kelompok penerima zakat, kemampuan penggunaan dana zakat dari yang bersangkutan yang mengarah kepada pengangkatan kesejahteraannya dan kebebasannya dari kemelaratan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat.

Hal-hal yang dicontohkan bahwa jika penerima zakat tersebut tau dan biasa berniaga maka kepadanya diberikan modal yang memungkinkan ia memperoleh keuntungan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Atau yang bersangkutan itu mempunyai keterampilan pertukangan, maka kepadanya diberikan perkakas yang memungkinkan ia bekerja dalam bidang keterampilannya untik memenuhi kebutuhan pokoknya. Atau bagi yang tidak dapat berniaga, juga tidak mempunyai suatu keterampilan dalam usaha tertentu, maka kepadanya diberikan jaminan dengan jalan menanamkan modal, baik dalam harta tidak bergerak maupun pada harta yang berkembang seperti peternakan yang penghasilannya dapat mencukupi kebutuhan pokok dalam hidupnya sehari-hari.

Gambaran yang diungkapkan diatas, mengantarkan kita kepada suatu pengertian bahwa landasan yang ditetapkan dalam zakat dimaksudkan untuk mengurangi kemelaratan itu secara tuntas. Dengan peningkatan kesejahteraan secara merata pada anggota masyarakat sehingga pada setiap tahunnya jumlah para penerima zakat akan berkurang terus. Disisi lain, jumlah pembayar zakat akan bertambah banyak, sehingga jurang dan jarak antara si miskin dan si kaya berangsur angsur menjadi sempit, mengarah kepada terwujudnya suatu kehidupan yang berkeadilan social dalam masyarakat. Bagi orang yang mengeluarkannya, Allah akan mengampuni dosanya, mengangkat derajatnya, memperbanyak kebajikan-kebajikannya, dan menyembuhkannya dari sifat kikir, rakus, egois, dan kapitalis.

Zakat mempunyai pengaruh besar terhadap kepribadian orang yang mengeluarkannya, sehingga ia akan selalu berlapang dada dalam menghadapi Allah Swt. Ia telah memberikan sesuatu untuk kepentingan akhiratnya dengan meyakini bahwa setiap dirham atau dinar yang telah dinafkahkannya dalam bentuk zakat dan sedekah akan menjadi suatu kebajikan bagi dirinya. Sesuai firman Allah Swt pada QS. Al Baqarah Ayat 177

لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ

Artinya: bukanlah menghadapkan wajahmu kearah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada  kerabatnya, anak- anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta minta; dan (memerdekakan ) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan, mereka itulah orang orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa (Qs. Al Baqarah Ayat 177).

Sumber : Buku Materi Khutbah Jumat Seputar Zakat

Penulis : H. Ali Ambar, Lc., M.Pd.I, DKK

Oleh : H. Zulkifli Yahya, S.Pd.I

Bagikan tulisan ini ke media sosialmu