Mengingat zakat adalah Rukun Islam, yang berarti sama derajat pewajiban dan kewajibannya dengan rukun-rukun Islam yang lain, maka mudah di mengerti ancaman yang diarahkan kepada para penolak/pembangkang zakat (mawani al-zakawat) juga sedemikian dahsyatnya.
Adapun siksaan atau hukuman yang akan di timpakan kepada orang-orang yang enggan membayar zakat yaitu,
- Disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka
Dijelaskan dalam Q.S At-Taubah (9):35. Bahwasanya ada hari dimana emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam kemudian dahi,lambung, dan punggung mereka disetrika (lalu dikatakan) kepada mereka “Inilah harta bendamu yang (dahulu) kamu simpan/timbun untuk dirimu sendiri,maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
- Harta yang mereka bakhilkan akan dikalungkan kelak dilehernya dihari kiamat
Dijelaskan dalam Q.S Ali Imran (3):180. Dijelaskan janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunianya itu menyangka, bahwa kebakhilannya itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka dan harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya dihari kiamat nanti.
- Akan dimasukkan kedalam neraka jahanam yang teramat pedih
Dijelaskan dalam Q.S Al-Anfal (8): 36. Dijelaskan sesungguhnya orang-orang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan hartanya itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka (kelak), dan mereka akan dimasukkan kedalam neraka jahanam orang-orang kafir itu dikumpulkan.
Sumber : Sinergi Fikih & Hukum Zakat (dari Zaman klasik hingga kontemporer)
Karya : Prof. Dr. Drs. KH. Muhammad Amin Suma, BA, SH., MA., MM